FESTIVAL
CERDAS CERMAT
Saint & Technology
SE - Aceh Utara dan Lhokseumawe
Lsm GASPARI yaitu sebuah Lembaga
Swadaya Masyarakat yang bergerak Khusus
diBidang Aktifis Pemantauan Hukum, Aktifis Pemantauan Lingkungan Hidup dan
Aktifis Pemantauan Hak Asasi Manusia, yang dikelola langsung oleh Putra-Putri
Aceh yang Berdomisili di Kota Lhokseumawe maupun Di wilayah Provinsi Aceh. Dalam
penggelaran kegiatan yang diselenggarakan kali ini dengan membawa
Misi : kami adalah Mempersatukan dan Mewadahi Bakat
Kreasi dan Karya Asli anak bangsa Aceh. Dengan
Visi : The Power Saint to Peace Of Aceh .
KATA PENGANTAR KETUA UMUM BPP-LHOKSEUMAWE
Penyelenggara
Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita Perjuangan bangsa
ini. Dalam waktu lebih dari 8 (delapan) tahun Situasi dan Kondisi Keamanan di
Provinsi Aceh yang stabil, Berkat MOU Helsenky 2005 Pemerintah Aceh dimana para Penyelenggara Negara tentu nya
diharapkan berjalan dengan Optimal.
Faktanya, akui
atau tidak akui bahwa hingga saat ini, Pemerintah Aceh selaku Penyelenggara
Negara hingga saat ini tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara
optimal. Sehingga Penyelenggaraan Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hal itu terjadi karena Pemusatan Kekuasaan, Wewenang, dan tanggung jawab pada
Gubernur atau Bupati / Walikota bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kab (DPRK).
Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan
fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan Negara. Pemusatan
Kekuasaan,Wewenang, dan Tanggung Jawab tersebut tidak hanya berdampak Negatif
dibidang Politik, namun juga dibidang ekonomi dan Moneter, antaralain
terjadinya Praktek Penyelenggaraan Negara yang lebih menguntungkan Kelompok
Tertentu dan Memberi peluang terhadap tumbuhya KORUPSI,KOLUSI,
dan NEPOTISME (KKN).
Dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan
Nasional. Sesuai dengan tuntutan MOU Helsenky,
Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA) dan tentunya Semangat Reformasi diperlukan kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI dari seluruh Penyelenggara Negara
dan masyarakat. Kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI tersebut
haruslah sejalan dengan TUNTUTAN HATI NURANI
RAKYAT.
Yang dimana Rakyat menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara
yang mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya
secara sungguh-sungguh, Penuh rasa Tanggung Jawab yang dilaksanakan secara Efektif, Efesiensi, Bebas dari KKN.
Untuk mewujudkan
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas KKN. Dengan menentapkan
Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas
Tertib Penyelenggaraan, Asas Kepentingan Umum, Asas keterbukaan, Asas
Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Akuntablitas
Disamping itu
tentang Peran Serta Masyarakat dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999
dimaksud memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki, Masyarakat
diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan Kontrol Sosial secara Optimal terhadap
Penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku.
Mari Bersama Kita
Mendukung Sekaligus Berjuang dengan Semangat Reformasi dalam hal Pemberantasan dan Pencegahan KORUPSI.
Dengan keihklasan hati yang Bersih Insya Allah Aceh akan sejahtera dan
bermartabat.
SALAM ANTI
KORUPSI.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar