Senin, 01 April 2013

Kata Sambutan Ketua Umum BPP LSM GASPARI


FESTIVAL CERDAS CERMAT
Saint & Technology
SE - Aceh Utara dan Lhokseumawe 



 Lsm GASPARI yaitu sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat  yang bergerak Khusus diBidang Aktifis Pemantauan Hukum, Aktifis Pemantauan Lingkungan Hidup dan Aktifis Pemantauan Hak Asasi Manusia, yang dikelola langsung oleh Putra-Putri Aceh yang Berdomisili di Kota Lhokseumawe maupun Di wilayah Provinsi Aceh. Dalam penggelaran kegiatan yang diselenggarakan kali ini dengan membawa
Misi  : kami adalah Mempersatukan dan Mewadahi Bakat Kreasi dan Karya Asli anak bangsa Aceh. Dengan 
Visi :  The Power Saint to Peace Of Aceh








KATA PENGANTAR KETUA UMUM BPP-LHOKSEUMAWE


Penyelenggara Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita Perjuangan bangsa ini. Dalam waktu lebih dari 8 (delapan) tahun Situasi dan Kondisi Keamanan di Provinsi Aceh yang stabil, Berkat MOU Helsenky 2005 Pemerintah Aceh dimana para Penyelenggara Negara tentu nya diharapkan berjalan dengan Optimal.
Faktanya, akui atau tidak akui bahwa hingga saat ini, Pemerintah Aceh selaku Penyelenggara Negara hingga saat ini tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Sehingga Penyelenggaraan Negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena Pemusatan Kekuasaan, Wewenang, dan tanggung jawab pada Gubernur atau Bupati / Walikota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kab (DPRK). Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan Negara. Pemusatan Kekuasaan,Wewenang, dan Tanggung Jawab tersebut tidak hanya berdampak Negatif dibidang Politik, namun juga dibidang ekonomi dan Moneter, antaralain terjadinya Praktek Penyelenggaraan Negara yang lebih menguntungkan Kelompok Tertentu dan Memberi peluang terhadap tumbuhya KORUPSI,KOLUSI, dan NEPOTISME (KKN).
Dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional. Sesuai dengan tuntutan MOU Helsenky, Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan tentunya Semangat Reformasi diperlukan kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI dari seluruh Penyelenggara Negara dan masyarakat. Kesamaan VISI, PRESEPSI, dan MISI tersebut haruslah sejalan dengan TUNTUTAN HATI NURANI RAKYAT. Yang dimana Rakyat menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya  secara sungguh-sungguh, Penuh rasa Tanggung Jawab yang dilaksanakan secara Efektif, Efesiensi, Bebas dari KKN.
Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.  Dengan menentapkan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara yang meliputi Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan, Asas Kepentingan Umum, Asas keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Akuntablitas
Disamping itu tentang Peran Serta Masyarakat dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dengan Hak dan Kewajiban yang dimiliki, Masyarakat diharapkan dapat lebih bergairah melaksanakan Kontrol Sosial secara Optimal terhadap Penyelenggaraan Negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang berlaku.
Mari Bersama Kita Mendukung Sekaligus Berjuang dengan Semangat Reformasi dalam hal Pemberantasan dan Pencegahan KORUPSI. Dengan keihklasan hati yang Bersih Insya Allah Aceh akan sejahtera dan bermartabat.
SALAM ANTI KORUPSI.....     


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar